Minggu, 28 Desember 2008

GREAT WISH



Memandangi indahnya keelokan gradasi warna langit sore, merasakan betapa segarnya udara yang menyeruak ke dalam tubuh, dan mendengar lantunan murattal juz 'amma yang sudah tak asing lagi di telingaku, membuat hati semakin tenang dan tentram, namun tetap saja tak dapat menghilangkan rasa itu. Rasa yang terlahir dari adonan kesedihan yang mendalam. Rasa yang mungkin hanya dirasakan oleh orang-orang tepilih. Terpilih atas perjuangan keras sebuah perjalanan panjang namun termudahkan dengan kesadaran mulia. Dan seiring disiplinnya sang waktu untuk berputar, rasa itu semakin menyebar ke dalam pembuluh darah dan semakin ke dalam, menguasai setiap DNA-DNA yang tersebar di setiap organ ketika diri terhentak oleh lantunan takbir yang dengan teganya saling bersahut-sahutan membenturkan dirinya tuk memaksa keluar sang frekuensi getaran si gendang telinga. Adzan maghrib pun menyambut, terselirkan angin sepoi-sepoi, menambah tebal iman sang qalbu, memaksa si mata terpejam tuk beri kesempatan diri kirimkan sepucuk surat untuk Allah, saratkan pengharapan besar sebuah kemurnian iman. Pengharapan akan kesempatan dan kesehatan untuk berlimpah pada pejuangNya, agar dapat kembali rasakan berjuta keindahan dan kemuliaannya. "balighna ramadhana ya Allah..."

Selasa, 23 Desember 2008

Harokah Islamiyah


H
arokah berasal dari kata at taharuk yang berarti bergerak. Secara istilah, harokah berarti sekelompok orang atau suatu gerakan yang mempunyai target tertentu dan bergerak untuk mencapai target yang sudah direncanakan tersebut. Harokah dapat dilakukan secara individu [sebagaimana Jamaluddin Al Afghani] atau secara berkelompok [dapat berupa organisasi, LSM, atai partai politik]. Di antara harokah saat ini, dapat kita klasifikasikan dalam 2 harokah, yaitu harokah yang islami [menjadikan islam sebagai pilar pergerakan] dan harokah yang menentang islam [seperti Ahmadiyah].
Suatu harokah dapat diakui sebagai sebuah pergerakan jika meliputi 3 hal, yang diantaranya yaitu:
1. memiliki target dan tujuan yang akan dicapai;
2. mempunyai bentuk pemikiran; dan
3. mempunyai arah dan kecenderungan tertentu
Untuk menentukan identitas sebuah harokah sehingga dikatakan sebagai harokah islam, maka selain ke 3 syarat di atas, hal lain yang harus dipenuhi adalah adanya upaya untuk mengembangkan islam, selain itu, juga dipenuhi dalam masalah keanggotaan yang di mana harus keseluruhannya adalah para muslimin. Hal yang perlu diketahui adalah bahwasanya meski pemikiran sebuah harokah islam tidak sepenuhnya islami, maka harokah tersebut tetap disebut sebagai harokah islami.
Perintah dalam mendirikan harokah telah tertera dalam surat Ali Imron :104 yang dimana ayat tersebut menjelaskan tentang perintah Allah untuk membentuk suatu komunitas atau golongan. Pemahaman tentang segolongan hendaknya jangan dianggap sebagai satu golongan saja, namun beberapa. Karena tidak ada indikasi bahwa segolongan berarti satu. Dari beberapa maksud yang terkandung dalam ayat tersebut, terdapat satu hal yang terpenting yaitu bahwa harokah yang didirikan tidak lain adalah mempunyai gerakan untuk mengajak kepada hal-hal yang khoir, hal-hal yang islami, dan mencegah kemunkaran.
Penting bagi kita untuk mengetahui pemahaman tentang sebuah perbedaan. Pemahaman akan adanya berbagai perbedaan yang seharusnya tidak perlu dipertentangkan, selama perbedaan tersebut adalah sesuatu yang wajar. Hal tersebut akan memudahkan untuk menyatukan harokah-harokah islam yang ada, namun memang tidak dipungkiri, meski pemahaman tentang perbedaan sudah ada jika tidak adanya Daulah Khilafah Rasyidah maka penyaruan tersebut masih sulit untuk direalisasikan.
Dalam QS. Ali Imron:140, selain terdapat adanya perintah untuk mendirikan harokah, di dalam surat ini juga adanya perintah untuk menjadikan metode dari harokah yang sudah didirikan tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mengajak kepada islam dan senantiasa melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Mendirikan harokah islam juga diharuskan oleh syari’at islam, yang waktu pendiriannya tidak hanya pada kurun waktu tertentu saja, namun setiap massa. Karena pendirian sebuah harokah islam akan memudahkan seseorang untuk menjalankan aktivitas dakwahnya yang hukumnya adalah wajib – merujuk pada kaidah syara’ bahwasanya “Apabila suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan keberadaan sesuatu, maka sesuatu ini hukumnya wajib” – .
Aktifitas yang dilakukan oleh harokah islam adalah merupakan aktifitas fikriyah yaitu aktifitas mengajak berfikir untuk mengubah sikap kepada yang lebih baik menurut islam. Jadi, bukanlah aktifitas fisik – menyiksa seseorang untuk merubah sikapnya yang tidak baik menurut islam dengan kekerasan terhadap fisiknya – yang menjadi aktifitas dari harokah islam. Aktifitas harokah islam dispesifisikasi menjadi aktifitas harokah yang boleh dilakukan oleh harokah individu dan tidak boleh dilaukan oleh harokah kelompok. Hal ini bisa kita lihat dalam shirah yang menceritakan tentang seorang Bilal bin Robbah – budak dari Umayah bin Kholaf – yang disiksa oleh tuannya. Ia disiksa karena tuannya tahu kalau Bilal telah masuk islam – yang membuat tuannya marah – dengan “dijemur” di padang pasir dengan menimpa tubuhnya dengan batu yang besar. Rasulullah SAW yang pada saat itu adalah khalifah mekkah, bisa saja menghimpun dana dari masyarakat mekkah untuk membebaskan Bilal, namun tidak beliau lakukan – hal ini merupakan indikasi bahwa aktifitas ini bukan merupakan aktifitas [baca:hak] dari harokah islam kelompok –. Sehingga pada waktu itu Abu Bakar r.a. yang membebaskan Bilal – merupakan aktifitas harokah islam individu –.
Harokah didirikan untuk dapat mencapai target yang telah digariskan – tentunya merupakan keyakinan bagi anggota harokah tersebut –. Mereka pasti melakukan metode dakwah tertentu untuk dapat menggapai target mereka. Dan dalam harokah khususnya pada harokah islam pastinya terdapat syarat-syarat untuk setiap individu yang ingin bergabung dalam harokah mereka, yang tentunya syarat-syarat tersebut kembali pada masing-masing harokah yang bersangkutan. Harokah tentunya mempunyai aktifitas [baca:kewajiban] untuk memposisikan anggotanya dalam kedudukan tertentu sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Contoh dari syarat-syarat [minimal] yang harus dipenuhi dalam memasuki harokah islam:
1. Aqidah harus islam;
2. Rajin menjalankan ibadah [beriman – diucapkan dengan lisan, diyakini dalam hati, dan diamalkan dengan perbuatan –]; dan
3. Akhlaq yang islami [mempunyai pandangan / tolok ukur terhadap sesuatu adalah halal dan haram, bukan maslahat yang ada].
Dengan melihat harokah-harokah yang ada, ada 3 arahan atau target:
1. Target mementingkan individu [dikenal dengan tarekat, sufisme]. Meski berdasar pada firman Allah, maka mereka tidaklah melihat firman Allah yang lain dan sungguh pemahaman yang salah tentang penafsiran firman Allah tersebut.
2. Target memperbaiki aqidah atau akhlaq individu. Tidak sesuai dengan fakta yang ada dan mereka malah menghasilkan jama’ah-jama’ah tertentu bukan mengubah masyarakat.
3. Target memperbaiki masyarakat. Merupakan target yang harus dipakai oleh harokah islam, karena kembali kepada salah satu tujuan islam, yaitu mengembalikan seluruh sendi-sendi kehidupan kepada islam.
Dari ulasan singkat di atas, hal yang perlu kita perhatikan adalah bahwasanya pendirian sebuah harokah adalah wajib. Tentunya harokah yang dimaksud adalah harokah yang mempunyai ciri-ciri seperti yang disyari’atkan oleh Allah dan Rasulullah SAW. Dan pendirian sebuah harokah hendaknya dijadikan sebagai pengokoh kelompok dakwah sehingga aktifitas dakwah akan lebih mudah dilaksanakan dan harapan akan kembalinya Khilafah islamiyah akan segera terwujud.